BOX REDAKSI
Lpkapnews.com Diterbitkan :
= PT. Mediatama Indo Karimun =
Akta Notaris
Nomor :
= 06 Tanggal 17- Maret 2022 =
Kemenkumham RI
Nomor :
= AHU - 0020007. AH. 01. 01 Tahun 2022 =
Tanggal 17 Maret 2022
Nomor Induk Berusaha (NIB) :
= 040422003294700001 =
NPWP :
= 63.811.312.6-223.000 =
SPT :
=
NPWPD :
= P.2.0001584.10.3 =
Tanggal 25 - 03 - 2026
Bank Syariah Indonesia
Nomor Rekening :
= 8488888310 =
Dewan Pengarah :
Pimpinan pusat
Lembaga Pemantau Kinerja Aparatur Pemerintah
(LPKAP)
Kabid Hukum :
ILPAN RAMBE, SH
Pemimpin Umum -
= HERMAN INDO =
Pimpinan Redaksi -
ARIFIN MARBUN
Wartawan Utama :
= 13227-UPNVY/WU/DP/IV/2021/21/06/56 =
Wartawan Madya :
= 13227LPDS/WDYA/DP/IV/2018/21/06/56 =
Fhotografer & Vedio Editor -
It Support/Web Development -
NARNO
Editor -
HERMAN INDO
Office -
Jalan Raja Ishak Paya Rengas RT 01/02 NO. 54
Kelurahan Parit Benut
Kecamatan Meral
Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau Indonesia 29666
Email : mediatamaindokarimun@gmail.com
www. lpkapnews.com WhatasApp : 0812-7021-1556
Kontributor yang Tersebar di Kabupaten Karimun
dan Daerah lain di Indonesia
Wartawan Karimun -
AFRIZAL/AF
Kabiro Kabupaten Bintan
MARDY
Jurnalist/Wartawan Media Online
lpkapnews.com dalam menjalankan tugas sebagai Media sosial kontrol mendapat
perlindungan hukum sesuai dengan Amanah UU PERS No.40 Tahun 1999 Pasal 8
dikatakan, "Dalam melaksanakan Profesi tugas wartawan mendapat perlindungan
hukum, Wartawan Media lpkapnews selalu dilengkapi Identitas diri (KTA) Kartu
Tanda Anggota & Surat Tugas Liputan. Terima kasih kepada semua pihak yang
sudah membantu kelancaran tugasnya dan apresiasi kami kepada mereka yang penuh
kesadaran tidak memberikan uang dan/atau apapun barang yang mempengaruhi
independensi pemberitaan.
Tetap menjunjung tinggi pada UU
No.40/1999 tentang Pers Republik Indonesia & Kode Etik Jurnalistik (KEJ)
Apabila yang bersangkutan melakukan
perbuatan merugikan dan melanggar kode etik jurnalistik (KEJ) dan hukum yang
berlaku bukan menjadi tanggung jawab redaksi.
Kode Etik Redaksi dan Perusahaan PT.
MEDIATAMA INDO KARIMUN
Dalam menjalankan tugas, Wartawan
dan Staf Perusahaan dilengkapi dengan identitas (Kartu Pers) dan Id Card
Perusahaan, serta tercantum dalam Box Redaksi.Wartawan lpkapnews Dilarang
meminta dan menerima uang maupun barang apapun dari Narasumber.
Bagi Narasumber yang merasa ada
kejanggalan dari identitas Wartawan lpkapnews atau mendapatkan perilaku tidak
berkenan dari Wartawan, bisa menghubungi Redaksi redaksilpkapnews@gmail.com
melalui surat elektronik ke Redaksialpkapnews@gmail.com atau WA Official
0812-7021-1556 Setiap berita yang terpublikasi adalah kewenangan Redaksi
http://www.lpkapnews.com.
Permintaan untuk ralat, koreksi,
revisi maupun hak jawab terkait artikel yang telah diterbitkan oleh lpkapnews,
berdasarkan Kode Etik Jurnalistik dan Undang Undang Pokok Pers. Ralat dilakukan
melalui pengiriman surat elektronik (surel)/email ke : redaksialpkapnews@gmail.com
dengan menggunakan subjek : Hak Jawab. Dalam surat elektronik tersebut,
disebutkan bagian yang dianggap tidak tepat berikut tautan dari artikel, serta
pemohon wajib menyebutkan identitas dengan jelas.
Pemegang Kartu ini harus mentaati
hukum dan kobe etik Jurnalistik yang berlaku, Penyalahgunaan Kartu ini di luar
Tanggung Jawab Kami/Lpkapnews.
Catatan Khusus atas terbitnya media
online "LPKAPNEWS.COM" yaitu Kontribusi nyata untuk dipublikasi kegiatan Lembaga Pemantau Kinerja
Aparatur Pemerintah (LPKAP), sebagaimana Peran dan Fungsi yaitu Pengawasan, Pemantauan dan
Kontrolling terhadap kinerja aparatur Pemerintah Pusat, Daerah, DPR, DPD, DPRD,
TNI/POLRI, Penegak Hukum, termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik
Negara, serta Badan Swasta atau Perorangan yang beri tugas menyelenggarakan
Pelayanan Publik tertentu serta Masyarakat, Untuk meyebarluaskan ke Publik/Masyrakat hasil Investigasi terkait temuan - temuan positf dan negatif berdasarkan laporan informasi, aduan, fakta dan data serta konfirmasi kepada yang bersangkutan untuk dijadikan bahan berita/redaksi.
Lembaga Pemantau Kinerja Aparatur Pemerintah resmi berdiri di Negara Republik Indonesia berdasarkan Undang - Undang Dasar 1945 Pasal 28 bahwa Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan Pasal 30 ayat (1) hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara.
"SURAT KEPUTUSAN "
(SK)
Menteri Hukum Dan Hak Azazi Manusia (Menkumham)
Republik Indonesia
Nomor - AHU-0068475.AH.01.07/2019
Dan
Surat Keterangan Administrasi Wilayah Kerja (SKAWK)
Kabupaten Karimun Provinsi Kepulau Riau
Nomor - 0I-00-00/BAKESBANGPOL/0008/2024
Tentang :
Struktur Perkumpulan Lembaga Pemantau Kinerja Aparatur Pemerintah periode 2024 - 2029
Struktur Kepengeurusan LPKAP
Ketua Umum :
= HERMAN INDO =
Ketua Bidang Kepemerintahan, Kewiraswastaan
Dan Aparatur Sipil Negara :
= SUGENG WIDODO =
Ketua Hubungan Antar Ormas dan Sosial :
= MULIADI =
Sekretaris Umum :
= SUGIANTO =
Sekretaris, Anggota Tim Investigasi :
= RONI SISWANTO =
Bemdahara Umum :
= NORISMAN, SH =
Pengawas, Ketua Bidang Pertanahan :
= AHMAD SOLEH =
Pengawas, Anggota Tim Investigasi :
= EDIRIANTO =
Ketua Kabid Hukum :
= ILPAN RAMBE, SH =
Kantor Pusat
Kabupaten Karimun
Alamat :
Jl. Jend. A. Yani, Gang Pelabuhan No. 03 RT 01/03
Kelurahan Sungai Lakam Barat
Kecamatan Karimun
Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Indonesia 29666
Email : lpkaprepublikindonesia@gmail.com
Telp/HP : 0812-7021-1556
LPKAP SAAT BERKUNJUNG KE BPK RI PERWAKILAN KEPRI