BOX REDAKSI

Lpkapnews.com Diterbitkan oleh : 
PT. Mediatama Indo Karimun 

Akta Notaris 
Nomor : 06 Tanggal 17- Maret 2022

Kemenkumham RI 
Nomor : AHU - 0020007. AH. 01. 01 Tahun 2022 
Tanggal 17 Maret 2022
                                                     
Nomor Induk Berusaha (NIB) : 040422003294700001

Npwp : 63.811.312.6-223.000

Bank Syariah Indonesia 
Nomor Rekening : 8488888310

Dewan Pengarah : 
Pengurus Lembaga Pemantau Kinerja Aparatur Pemerintah 
(LPKAP)

Penasehat Hukum Dan Advokad :
BAMBANG HARDIJUSNO, SH
ILPAN RAMBE, SH

Pemimpin Umum -
HERMAN INDO

Pimpinan Redaksi - 
ARIFIN MARBUN
Wartawan Utama : 13227-UPNVY/WU/DP/IV/2021/21/06/56
Wartawan Madya : 13227LPDS/WDYA/DP/IV/2018/21/06/56

Fhotografer & Vedio Editor -
HANJOKO

Staff Keuangan
MAYSAROH SIREGAR

It Support/Web Development - 
NARNO

Editor -
HERMAN INDO

Office - 
Jalan Raja Ishak Paya Rengas RT 01/02 NO. 54 
Kelurahan Parit Benut 
Kecamatan Meral 
Kabupaten Karimun 
Provinsi Kepulauan Riau Indonesia 29666 
Email : mediatamaindokarimun@gmail.com
www. lpkapnews.com WhatasApp : 0812-7021-1556

    Kontributor yang Tersebar di Kabupaten Karimun 
dan Daerah lain di Indonesia

Wartawan Karimun -

AFRIZAL/AF

Perhatian : 

Jurnalist/Wartawan Media Online lpkapnews.com dalam menjalankan tugas sebagai Media sosial kontrol mendapat perlindungan hukum sesuai dengan Amanah UU PERS No.40 Tahun 1999 Pasal 8 dikatakan, "Dalam melaksanakan Profesi tugas wartawan mendapat perlindungan hukum, Wartawan Media lpkapnews selalu dilengkapi Identitas diri (KTA) Kartu Tanda Anggota & Surat Tugas Liputan. Terima kasih kepada semua pihak yang sudah membantu kelancaran tugasnya dan apresiasi kami kepada mereka yang penuh kesadaran tidak memberikan uang dan/atau apapun barang yang mempengaruhi independensi pemberitaan.

Tetap menjunjung tinggi pada UU No.40/1999 tentang Pers Republik Indonesia & Kode Etik Jurnalistik (KEJ)

Apabila yang bersangkutan melakukan perbuatan merugikan dan melanggar kode etik jurnalistik (KEJ) dan hukum yang berlaku bukan menjadi tanggung jawab redaksi.

Kode Etik Redaksi dan Perusahaan PT. MEDIATAMA INDO KARIMUN

Dalam menjalankan tugas, Wartawan dan Staf Perusahaan dilengkapi dengan identitas (Kartu Pers) dan Id Card Perusahaan, serta tercantum dalam Box Redaksi.Wartawan lpkapnews Dilarang meminta dan menerima uang maupun barang apapun dari Narasumber. 

Bagi Narasumber yang merasa ada kejanggalan dari identitas Wartawan lpkapnews atau mendapatkan perilaku tidak berkenan dari Wartawan, bisa menghubungi Redaksi redaksilpkapnews@gmail.com melalui surat elektronik ke Redaksialpkapnews@gmail.com atau WA Official 0812-7021-1556 Setiap berita yang terpublikasi adalah kewenangan Redaksi http://www.lpkapnews.com.

Permintaan untuk ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab terkait artikel yang telah diterbitkan oleh lpkapnews, berdasarkan Kode Etik Jurnalistik dan Undang Undang Pokok Pers. Ralat dilakukan melalui pengiriman surat elektronik (surel)/email ke : redaksialpkapnews@gmail.com dengan menggunakan subjek : Hak Jawab. Dalam surat elektronik tersebut, disebutkan bagian yang dianggap tidak tepat berikut tautan dari artikel, serta pemohon wajib menyebutkan identitas dengan jelas.

Pemegang Kartu ini harus mentaati hukum dan kobe etik Jurnalistik yang berlaku, Penyalahgunaan Kartu ini di luar Tanggung Jawab Kami/Lpkapnews.

Catatan Khusus atas terbitnya media online LPKAPNEWS : 

Yaitu, kontribusi nyata Lembaga Pemantau Kinerja Aparatur Pemerintah (LPKAP) dalam mewujudkan peran dan fungsi tertuan dalam AD/ART Lembaga Pemantau Kinerja Aparatur Pemerintah sesuai sebagaimana Peran dan Fungsi yaitu Pengawasan, Pemantauan dan Kontrolling terhadap kinerja aparatur Pemerintah Pusat, Daerah, DPR, DPD, DPRD, TNI/POLRI, Penegak Hukum, termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, serta Badan Swasta atau Perorangan yang beri tugas menyelenggarakan Pelayanan Publik tertentu serta Masyarakat, Untuk meyebarluaskan ke Publik/Masyrakat hasil Investigasi terkait temuan - temuan positf dan negatif berdasarkan laporan informasi, aduan, fakta dan data serta konfirmasi kepada yang bersangkutan untuk dijadikan bahan berita/redaksi.

Lembaga Pemantau Kinerja Aparatur Pemerintah resmi berdiri di Negara Republik Indonesia berdasarkan Pasal 28 Undang - Undang Dasar 1945 Pasal 28, Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang - Undang. 

Pasal 30, ayat (1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara.

   

"SURAT KEPUTUSAN "

Menteri Hukum Dan Hak Azazi Manusia (Menkumham) 
Republik Indonesia
Nomor - AHU-0068475.AH.01.07/2019

Berdasarkan
Surat Keterangan Administrasi Wilayah Kerja
(SKAWK) 
Kabupaten Karimun Provinsi Kepulau Riau 
Nomor - 0I-00-00/BAKESBANGPOL/0008/2024

                                                Tentang - 
Struktur Pimpinan Pusat Perkumpulan 
Lembaga Pemantau Kinerja Aparatur Pemerintah
Republik Indonesia 
(RI-LPKAP) 
Periode 2024-2029


Ketua Umum : HERMAN INDO


Ketua - MULIADI


Ketua - DEDI SETIAWN
 

Ketua - IBRAHIM


Sekretaris Umum - SUGIANTO


Sekretaris - RONI SISWANTO


Bendahara Umum - NORISMAN, SH


Bendahara - ABDI SUSILO


Bendahara : RUSTAM


Pengawas :

Ketua : AHMAD SOLEH


Anggota : EDIRIANTO


Penasehat Hukum :
BAMBANG HARDIJUSNO, SH
 

ILPAN RAMBE, SH

Kantor Pusat 
Kabupaten Karimun 

Alamat :
Jalan Raja Ishak No. 54 Paya Rengas RT 01/02 
Kelurahan Parit Benut Kecamatan Meral Kabupaten Karimun 
Provinsi Kepulauan Riau Indonesia 29666
Email : lpkaprepublikindonesia@gmail.com
Telp/HP : 0812-7021-1556