BATAM, LPKAPNEWS.COM – Wakil Ketua Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Kepri, Abdul Aziz Nasution, menanggapi langkah hukum yang diambil Kepala Desa Laboh, Fadilah, dalam menuntut balik media yang telah mengambil dan menyebarkan fotonya tanpa izin. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan hak hukum yang sah dan dapat dibenarkan.

"Pak Kades memiliki hak untuk melindungi nama baik dan privasinya. Penggunaan foto tanpa izin yang menimbulkan kerugian atau mencemarkan nama baik dapat ditindak secara hukum," ujar Abdul Aziz pada Senin (11/3/2025).

Dasar Hukum yang Mendukung Tindakan Hukum

1. Hak atas Privasi

Setiap individu memiliki hak untuk mengontrol penggunaan foto mereka. Penyebaran foto tanpa izin, terutama jika digunakan dengan cara yang merugikan, dapat dianggap sebagai pelanggaran privasi.

2. Undang-Undang Pers

Kebebasan pers bukan berarti tanpa batas. Jurnalis wajib menghormati hak individu, termasuk dalam penggunaan gambar seseorang dalam pemberitaan.

3. Undang-Undang ITE

Dalam era digital, penyebaran foto tanpa izin yang mengarah pada pencemaran nama baik bisa dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Langkah Hukum yang Bisa Diambil oleh Kepala Desa Laboh

1. Somasi

Mengirimkan surat peringatan kepada media yang bersangkutan untuk menarik berita atau foto yang mencemarkan nama baik serta meminta permohonan maaf secara terbuka.

2. Gugatan Perdata

Jika somasi diabaikan, Pak Kades bisa menggugat media tersebut ke pengadilan untuk menuntut ganti rugi atas dampak yang dialaminya.

3. Laporan Pidana

Melaporkan kasus ini ke kepolisian atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE jika terbukti adanya unsur pidana.

4. Laporan ke Dewan Pers

Jika media yang bersangkutan merupakan bagian dari pers resmi, kasus ini bisa dilaporkan ke Dewan Pers untuk dilakukan peninjauan terhadap pelanggaran etika jurnalistik.

Hal yang Perlu Diperhatikan

Bukti Kuat: Mengumpulkan bukti seperti tangkapan layar berita, unggahan media sosial, serta dokumen resmi yang mendukung.

Konsultasi Hukum: Berkonsultasi dengan pengacara untuk memastikan langkah hukum yang tepat.

Etika Jurnalistik: Media memiliki peran penting dalam masyarakat, namun tetap harus mengikuti standar etika jurnalistik agar tidak merugikan pihak lain.

Kesimpulan

Menurut Abdul Aziz, tindakan Kepala Desa Laboh dalam memperjuangkan haknya merupakan langkah yang sah secara hukum. Ia menekankan pentingnya media untuk tetap profesional dalam menjalankan tugasnya dan menghormati hak individu agar tidak terjadi penyalahgunaan informasi yang dapat merugikan pihak lain.

Reporter: Edy