KARIMUN, LPKAPNEWS.COM - Pangkalan minyak yang legal di Indonesia harus memenuhi beberapa persyaratan, peraturan dan Kegiatan pengawasan dilakukan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Pangkalan minyak harus memiliki izin operasional dari pemerintah dan memenuhi standar keselamatan dan lingkungan sesuai dengan peraturan perundang - undangan yang berlaku, termasuk Undang - Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di Kelola oleh berinisial Ay, di Parit Rampak Kecamatan Meral Kabupaten Karimun Kepri menjadi temuan dan sorotan tajam. Pasalnya, aktivitas tersebut terkesan tertutup dan tidak transparan, terutama terkait perizinan. Investigasi yang di lakukan oleh Tim Tipikor di lapangan mengungkap adanya tiga bunker penyimpanan solar dalam skala besar tanpa adanya papan nama perusahaan yang menaungi operasionalnya.


Yoga dan Jumadi yang turun langsung kelapangan juga mempertanyakan kepemilikan bunker tersebut yang disebut - sebut milik Majesty Prosperindo. Salah seorang pekerja di lokasi, Sukardi, sempat mengklaim bahwa izin perusahaan ada di kantor, namun enggan menunjukkan alamatnya.

Menanggapi hal ini, Koordinator Tim Tipikor Kabupaten Karimun Yoga dan Jumadi dengan tegas meminta aparat penegak hukum untuk segera turun tangan dan mengecik terkait perizinznya.

"Ini jelas mencurigakan! Kenapa ada penimbunan BBM solar dalam skala besar tanpa identitas perusahaan yang jelas?, Dimana pengawasannya? Jangan sampai ada pembiaran yang bisa merugikan negara dan masyarakat!" tegas Yoda dan Jumadi, kamis(13/3/2025).

"Kalau izinnya lengkap, kenapa harus ditutupi? Seharusnya perusahaan transparan. Ini menyangkut distribusi BBM yang sangat vital dan rawan penyalahgunaan," ujarnya.



Indikasi Penimbunan Ilegal, Aparat Harus Bertindak!

Yoga dan Jumadi menegaskan bahwa praktik semacam ini bisa saja masuk dalam kategori penimbunan ilegal, apalagi jika ada indikasi pelanggaran terhadap aturan distribusi BBM industri.

"Kami dari Tim Tipikor akan mengawal kasus ini! Tidak boleh ada mafia BBM yang bermain di Karimun. Aparat penegak hukum harus segera melakukan sidak, mengecek izin perusahaan, serta mengusut tuntas apakah ada pelanggaran dalam distribusi BBM ini," tegasnya.

Menurutnya, BBM merupakan komoditas strategis yang tidak boleh dipermainkan oleh oknum tertentu demi keuntungan pribadi. Jika terbukti ada pelanggaran, Yoga dan Jumadi meminta Majesty Prosperindo dan pihak terkait harus diperiksa dan diproses secara hukum.

"Jangan sampai ada perusahaan yang bermain-main dengan regulasi. Kalau terbukti ada unsur pelanggaran hukum, baik itu terkait izin atau dugaan penyimpangan distribusi, maka harus ditindak tegas. Negara tidak boleh kalah dengan mafia BBM!" pungkas.

Nara Sumber, Yoga dan Jumadi