
LINGGA, LPKAPNEWS.COM - Masyarakat Desa Laboh bersama perangkat desa berencana melaporkan tindakan yang dilakukan oleh Dahlan alias Awang ke Polres Lingga. Rabu (12/3/2025)
Dalam wawancara, pihak terkait menegaskan bahwa terdapat bukti sah terkait pembayaran lahan, yang disaksikan oleh beberapa rekannya. Bukti tersebut berupa kwitansi yang menunjukkan transaksi pembayaran lahan. Namun, Dahlan justru melaporkan kasus ini dengan tuduhan penipuan atau penggelapan, yang dinilai kurang mendasar oleh pihak desa.
Tindakan Dahlan yang dianggap tidak memiliki data akurat membuat Kepala Desa Laboh beserta tim merasa dirugikan. Oleh karena itu, mereka akan melaporkan balik Dahlan alias Awang ke Polres Lingga sebagai bentuk uji kebenaran hukum berdasarkan data yang mereka miliki.
Sementara itu, J, salah satu teman dekat keluarga besar pihak desa, menegaskan bahwa kepala desa harus segera melaporkan balik Dahlan dengan bukti yang ada. Bukti tersebut mencakup surat kwitansi penerimaan pembayaran lahan yang telah diterima, serta rekaman video yang mendokumentasikan transaksi tersebut. Bahkan, dalam kwitansi tersebut, terdapat saksi dari anggota BPD Desa Laboh.
Za, salah satu masyarakat Desa Laboh, juga menyuarakan dukungannya agar kepala desa segera mengajukan laporan balik. Ia menilai tindakan Dahlan telah mengganggu kondisi desa yang seharusnya tetap kondusif. Masyarakat sepenuhnya mendukung kepala desa untuk menyelesaikan masalah ini dengan tegas.”pungkasnya.
Menurut Za, masyarakat sudah merasa tidak nyaman dengan laporan terhadap kepala desa yang dianggap belum memiliki kejelasan. Oleh karena itu, kepala desa perlu mengambil langkah hukum yang tegas. Selain itu, perusahaan yang berinvestasi di desa juga harus menjelaskan situasi ini kepada masyarakat agar investasi yang masuk tidak menimbulkan perpecahan. Hal ini menjadi perhatian penting bagi pihak yang berkepentingan. ”tutup za
Reporter: Edy