LPKAPNEWS.COM, TANJUNG PINANG - Tokoh muda BP3KR, Andry Amsy, mengapresiasi langkah Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi, beserta jajarannya yang berkomitmen menegakkan aturan terkait penutupan tempat hiburan malam (THM) selama bulan Ramadan. (4/3/25).
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Tanjungpinang Nomor 331.1/69/6.2.03/2025 tentang Pengaturan Jam Operasional Tempat Hiburan Malam (THM) dan Sejenisnya Selama Bulan Ramadan.
Dalam surat edaran tersebut, pada poin 2b disebutkan bahwa usaha hiburan seperti diskotek, klub malam, pub, bar live music, panti pijat, serta tempat permainan ketangkasan atau usaha sejenis diwajibkan tutup selama bulan suci Ramadan. Pengecualian diberikan kepada fasilitas hiburan di dalam hotel, yang diperbolehkan beroperasi mulai pukul 21.00 WIB hingga 24.00 WIB.
Namun, Andry Amsy mengungkapkan kekecewaannya atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu tempat hiburan, yakni KTV dan Pub berinisial “M”. Berdasarkan video yang direkam pada 3 Maret 2025 pukul 00.26 WIB, tempat hiburan tersebut tampak tetap beroperasi, yang menurutnya menunjukkan ketidakpatuhan terhadap surat edaran tersebut.
“Kami sangat menghargai kepedulian Polresta Tanjungpinang dalam menegakkan aturan ini.
Namun, sangat disayangkan masih ada tempat hiburan yang seolah mengabaikan ketentuan yang telah disepakati bersama Forkopimda,” ujar Andry Amsy.
Lebih lanjut, ia meminta perhatian serius dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang untuk memeriksa perizinan tempat hiburan tersebut.
“Kami berharap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini.
Jika benar KTV dan Pub M beroperasi di luar ketentuan, maka harus ada tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Andry Amsy juga mengacu pada poin 6 dalam surat edaran wali kota yang menyebutkan bahwa pelanggar ketentuan akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Oleh karena itu, ia menegaskan pentingnya perhatian semua pihak dalam menegakkan kebijakan ini agar tidak ada tempat hiburan yang mengabaikan aturan tanpa konsekuensi.
Sebagai bukti, ia mengaku memiliki rekaman video aktivitas di KTV dan Pub M dan akan menyerahkan bukti tersebut kepada pihak berwenang untuk ditindaklanjuti.
Reporter: Edy
Editor, Herman Indo