LPKAPNEWS.COM, KARIMUN - Bahwa perjudian pada hakekatnya bertentangan dengan Agama, Kesusilaan dan Moral Pancasila, serta membahayakan bagi penghidupan dan kehidupan Masyarakat, Bangsa dan Negara, oleh karena itu perlu diadakan usaha-usaha untuk menertibkan perjudian, membatasinya sampai lingkungan sekecil-kecilnya, untuk akhirnya menuju kepenghapusannya sebagaimana rujukan hukum, 09 Januari 2025.
Pasal 303 KUHP adalah pasal dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang memuat ketentuan tentang tindak pidana perjudian. Selain itu, tindak pidana perjudian diatur pula di dalam pasal 303 bis KUHP, Sementara itu, pasal 303 bis KUHP tentang Perjudian terdiri atas 2 ayat. Perbedaan pasal 303 dan 303 bis KUHP terletak pada jenis tindakan perjudian yang diatur sanksinya.
Di Karimun judi ketangkasan mesin elektronik Jackpot atau Gelandang Permainan Elektronik ( Gelper ) terbuka bebas untuk umum, tidak ini saja jenis perjudian yang ada di Karimun, seperti Cap Jiki diputar dua kali sehari pukul 13.15 wib dan pukul 20.15 wib.
Untuk jenis judi Cap Saki juga diputar dua kali sehari pukul 13.45 wib dan pukul 20.45 wib sudah dapat mengetahui hasil nomor yang akan di keluarkan, tempat - tempat penjualan nomor tersebut sangatlah tidak sulit untuk dijumpai di Kabupaten Karimun.
Foto transaksi perjudian di depan Mesid Al Furqon Jl. Jend. A. Yani Kolong
Judi Adu Ketangkasan Mesin Elektronik Jackpot atau Gelanggang Permainan Elektronik ( Gelper), Cap Jiki, Cap Saki, Siji 4d Spo, dan Lotto Dragon Kamboja, Meresahkan Warga Karimun, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri.
1. Lembaga Pemantau Kinerja Aparatur Pemerintah (LPKAP), sudah mengirimkan surat kepada Kapolres Karimun tanggal 28 November 2024, Nomor surat : LPKAP/15/KU/a/XI/2024 Prihal : Pemberitahuan Investigasi.
2. Lembaga Pemantau Kinerja Aparatur Pemerintah (LPKAP), sudah mengirimkan surat kepada Kapolres Karimun tertanggal 18 Desember 2024, Nomor : LPKAP/19/K-INV/a/XII/2024, Perihal diminta untuk menutup/memberantas penyakit masyarakat (Pekat ) Narkoba, Perjudian dan PSK.
3. Lembaga Pemantau Kinerja Aparatur Pemerintah (LPKAP), sudah mengirimkan surat kepada Kapolda Kepri, tertanggal 03 Januari 2025, Nomor; LPKAP/001/K-INV/a/I/2025, Perihal : Pengaduan Tindak Pidana Perjudian di Kabupaten Karimun Kepri.
Foto perjudian di Swalayan Orental di lantai 3 terletak dijalan A. Yani Sungai LakamHasil Investigasi dan Pantauan dari Ketua Tim Investigasi Lembaga Pemantau Kinerja Aparatur Pemerintah (LPKAP), Sudarmawan mengatakan, betapa mengguritanya perjudian di Kab. Karimun, beroperasi dengan sengaja bahkan terang – terangan dijualbelikan seperti tempat - tempat penjualan seperti judi togel, toko siang malam persis depan tempat Ibadah Masjid Al Furqon dengan jarak lebih kurang 80 meter terletak jalan A.Yani Kolong.
Toko Lina sangat ramai pengunjung atau pembeli nomor togel, tidak orang Lelaki Dewasa saja yang membeli juga Ibu-ibu rumah tangga membeli judi togel tersebut, ini sudah merusak moral, dan masih banyak lagi tempat - tempat penjualan nomor Tegal yang ada di Karimun.
Penjualan nomor togel 4D Singapore tiga kali seminggu yaitu hari Rabu, Sabtu dan Minggu diputar pukul 17.45 wib sudah dapat diketahui hasilnya, sedangkan Lotto Dragon Kamboja diputar empat kali seminggu, hari Senin, Selasa, Kamis dan Jumat hasil putaran di ketahui pukul 18.15 wib.
Parkir honda pemain judi di Satria HotelTempat ajang adu ketangkasan mesin elektronik Jackpot atau Gelanggang Permainan Elektronik (Gelper) sangatlah dekat tempat ibadah seperti Swalayan Orental di lantai 3 terletak dijalan A. Yani Sungai Lakam dengan jarak lebih kurang 100 meter, juga Jackpot di Satria Hotel dan Wiko, jarak dengan tempat ibadah Masjid Atayibah Sungai Lakam, dan masjid Nurul Ihsan, kesemua jenis perjudian berjalan mulus tanpa tersentuh Aparat Penegak Hukum (APH).
Diminta kepada penegak hukum untuk menutup segala bentuk jenis perjudian yang ada di Kabupaten Karimun, ini sudah sangat meresahkan masyarakat Karimun.
Tempat permainan yang berbau mesin judi atau judi togel ini sangatlah dilarang oleh tokoh agama, diminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) sesegera mungkin untuk menutup segala bentuk perjudian yang berada di bumi Berazam yang kita cintai. (Tim Investigasi, Sudarmawan, Roni Siswanto, Rustam).