LPKAPNEWS.COM, KARIMUN - Hasil pemeriksaan Laporan Keuangan (LK) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karimun Tahun 2023 mengungkapkan permasalahan-permasalahan terkait kelemahan Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan sebanyak 12 temuan pemeriksaan, dengan rincian sebagai berikut:
Pendapatan Pengelolaan Pendapatan Pajak Daerah oleh Badan Pendapatan Daerah Belum Memadai Pemkab Karimun menganggarkan Pendapatan Pajak Daerah pada TA 2023 sebesar Rp 294.827.500.000,00 dengan realisasi sebesar Rp 314.758.951.315,00 (Audited) atau 106,76%. Realisasi tersebut naik dari TA 2022 yaitu sebesar Rp 18.267.863.457,00 atau 6,16%.
Hasil pemeriksaan terhadap pengelolaan Pendapatan Pajak Daerah menunjukkan Pengelolaan Pajak Restoran Tidak Tertib, Pemkab Karimun menganggarkan penerimaan Pajak Restoran pada TA 2023 sebesar Rp 7.097.000.000,00 dengan realisasi sebesar Rp 7.574.908.683,00 (Audited) atau sebesar 106,73%.
Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah pada Pasal 11 menyatakan bahwa tarif Pajak Restoran sebesar 10%, adapun besaran pokok Pajak Restoran yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak dengan dasar pengenaan pajak restoran yaitu jumlah pembayaran. Jumlah pembayaran sebagai dasar pengenaan pajak restoran adalah jumlah pembayaran setelah potongan harga dan jumlah pembelian dengan menggunakan voucher makanan dan minuman. Hasil pemeriksaan secara uji petik atas dokumen penyelenggaraan Pajak Restoran dan pemeriksaan langsung di lapangan menunjukkan Kekurangan Penerimaan Pajak Restoran sebesar Rp 92.893.813,95 dan Denda Administratif atas Pajak Restoran tersebut sebesar Rp 11.748.429,72
Hasil pemeriksaan dokumen dan lapangan atas pemenuhan kewajiban perpajakan dari empat wajib pajak restoran diketahui diantaranya terdapat dua wajib pajak yang melaporkan omzet pada Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Hal tersebut menimbulkan kekurangan pembayaran pajak sebesar Rp 92.893.813,95.
Rumah Makan S melaporkan dan menyetorkan Pajak Restoran periode Januari s.d. Desember 2023 sebesar Rp 94.895.000,00. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa seharusnya nilai pajak terutang sebesar Rp 154.676.963,95. Terdapat kekurangan setor sebesar Rp 59.781.963,95 (Rp 154.676.963,95 - Rp 94.895.000,00); dan
Restoran ATT melaporkan dan menyetorkan Pajak Restoran periode Januari s.d. Desember 2023 sebesar Rp 4.445.850,00. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa seharusnya nilai pajak terutang sebesar Rp37.557.700,00. Terdapat kekurangan setor sebesar Rp 33.111.850,00 (Rp 37.557.700,00 - Rp 4.445.850,00).
Lebih lanjut, Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 91 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu pada Pasal 33 ayat (1) menyatakan bahwa jumlah kekurangan Pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) diantaranya SPKDPB yang terbit dari hasil pemeriksaan, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 1,8% (satu koma delapan persen) per bulan dari pajak yang kurang atau terlambat dibayar, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya SKPDKB, untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.
Kekurangan pajak Rumah Makan S dan Restoran ATT di atas, sampai dengan masa pajak Maret 2024 seharusnya telah dikenakan bunga/denda masing-masing sebesar Rp 7.062.573,60 dan Rp 4.685.856,12. Perhitungan rinci atas nilai kekurangan pembayaran Pajak Restoran dan denda administrasinya.
Kekurangan setor pajak dan denda pada dua restoran di atas, Bapenda telah menerbitkan SKPDKB Tambahan (SKPDKBT).
Dengan demikian masih terdapat kekurangan penerimaan Pajak Restoran sebesar Rp 66.844.537,55 yang telah disajikan sebagai Piutang Pajak Daerah dan Piutang Denda Pajak Daerah, Bersambung (Sumber LPKAP).