LPKAPNEWS.COM, KARIMUN - Pemkab Karimun menyajikan saldo Kas dan Setara Kas pada Neraca per 31 Desember 2023 sebesar Rp 61.046.495.156,68 (Audited) atau turun sebesar 15,09% dari saldo per 31 Desember 2022 sebesar Rp 71.893.094.012,32. Saldo tersebut di antaranya terdiri dari saldo kas Bendahara Penerimaan pada OPD sebesar Rp 59.649.213,30 dan Bendahara Pengeluaran pada OPD sebesar Rp 41.200,00. Pemkab Karimun telah menetapkan rekening milik Pemerintah Daerah sesuai dengan SK Bupati Karimun Nomor 29 Tahun 2023 yaitu sebanyak satu rekening RKUD dan 291 rekening bendahara pengeluaran dan bendahara pengeluaran pembantu di Lingkungan Pemkab Karimun.
Hasil pemeriksaan menunjukkan terdapat rekening yang digunakan oleh RSUD Tanjung Batu Kundur yang belum termasuk dalam SK Bupati,
Terdapat satu rekening pada Bank Riau Kepri Syariah (BRKS) atas nama Dana Non Kapitasi JKN RSUD Tanjung Batu dengan Nomor Rekening 1230300032 yang digunakan untuk menampung dana non kapitasi yang berasal dari pembayaran klaim oleh BPJS Kesehatan dengan saldo per 31 Desember 2023 sebesar Rp 41.662.100,00. Penelusuran terhadap mutasi kredit pada rekening koran diketahui bahwa saldo tersebut merupakan klaim non kapitasi bulan November yang masuk di tanggal 29 Desember 2023. Namun sampai tanggal 31 Desember 2023, Bendahara Pengeluaran Pembantu tidak menyetor penerimaan tersebut ke kas daerah. Bendahara Penerimaan belum mencatat pada BKU penerimaan non kapitasi bulan November tahun 2023.
Terdapat satu rekening pada BRKS atas nama RSUD Tanjung Batu Kundur dengan Nomor Rekening 1230300033 yang dibuka untuk menampung dana transfer klaim Jaminan Persalinan (Jampersal), Jasa Raharja dan penerimaan BTT COVID-19 pada Tahun 2021 dengan saldo per 31 Desember 2023 sebesar Rp 13.005.267,00. Berdasarkan wawancara dengan Bendahara Pengeluaran Pembantu selaku pengelola rekening diketahui penjelasan atas saldo kas tersebut terdiri dari klaim Jampersal Tahun 2021 sebesar Rp 10.908.904,00; klaim Jasa Raharja atas jaminan kecelakaan kerja Tahun 2022 dan 2023 sebesar Rp 1.944.030,00; serta jasa giro Tahun 2021 s.d. 2023 sebesar Rp 152.333,00.
Berdasarkan hasil wawancara dengan Bendahara Pengeluaran Pembantu diketahui bahwa saldo kas tersebut tidak disetor ke kas daerah dikarenakan Bendahara Pengeluaran Pembantu tidak memiliki informasi terhadap seluruh penerimaan yang diterimanya harus disetorkan ke kas daerah secara bruto.
Tidak berpedomankan kepada :
A. PP No. 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah pada Pasal 23 ayat (3) menyatakan bahwa Bunga/Jasa Giro yang diterima pemerintah disetor ke Kas Negara/Daerah,
B. PP No 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 7 ayat (2) menyatakan bahwa PPKD dalam melaksanakan fungsinya selaku BUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berwenang diantaranya melakukan pengendalian pelaksanaan APBD, Pasal 121 ayat (1) menyatakan bahwa PA/KPA, Bendahara Penerimaan/Bendahara Pengeluaran, dan orang atau badan yang menerima atau menguasai uang/kekayaan daerah wajib menyelenggarakan penatausahaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Pasal 127 ayat (1) menyatakan bahwa dalam pelaksanaan operasional Penerimaan Daerah dan Pengeluaran Daerah, BUD dapat membuka rekening penerimaan dan rekening pengeluaran pada bank yang ditetapkan oleh Kepala Daerah, ayat (3) menyatakan bahwa rekening penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dioperasikan sebagai rekening bersaldo nihil yang seluruh penerimaannya dipindahbukukan ke Rekening Kas Umum Daerah sekurang-kurangnya sekali sehari pada akhir hari, dan Pasal 137 ayat (1) menyatakan bahwa Bendahara Penerimaan wajib menyetor seluruh penerimaannya ke Rekening Kas Umum Daerah paling lambat dalam waktu satu hari;
C. Perbup No. 35 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengelolaan Rekening Kas Pemerintah Daerah Kabupaten Karimun, Pasal 8 ayat (1) menyatakan bahwa Kepala OPD dan Pimpinan BLUD harus menutup rekening milik Kepala OPD dan Pimpinan BLUD yang sudah tidak digunakan sesuai dengan tujuan dan peruntukannya dan memindahkan saldo rekening ke kas daerah, Pasal 9 ayat (1) menyatakan bahwa dalam hal Kepala OPD dan Pimpinan BLUD tidak menutup rekening maka bendahara umum daerah berwenang menutup rekening milik OPD dan rekening BLUD paling lambat 1 (satu) tahun sejak rekening dikategorikan sebagai rekening pasif, Pasal 9 ayat (2) menyatakan bahwa sebelum melakukan penutupan rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BUD harus menyampaikan surat pemberitahuan rekening pasif kepada Kepala OPD dan Pimpinan BLUD yang bersangkutan, Pasal 9 ayat (3) menyatakan bahwa rekening pasif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan rekening yang tidak terdapat transaksi pendebitan ataupun pengkreditan rekening selama 1 (satu) tahun sejak tanggal transaksi terakhir; dan
D. Keputusan Bupati Karimun Nomor 1128 Tahun 2022 tentang Penunjukan/Penetapan Pejabat Kuasa Bendahara Umum Daerah dan Anggota Tahun 2023 menyatakan bahwa Kuasa Bendahara Umum Daerah Dan Anggota sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu mempunyai tugas sebagai berikut diantaranya memantau pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran APBD oleh bank dan/atau Lembaga keuangan lainnya yang telah ditunjuk.
Mengakibatkan risiko terjadi penyalahgunaan atas penggunaan rekening yang tidak ditetapkan dan dikelola dengan tertib disebabkan BUD belum optimal dalam melaksanakan pengawasan dan pengendalian atas pembukaan dan/atau penutupan seluruh Rekening Milik Pemerintah Daerah di Pemkab Karimun, Kepala RSUD Tanjung Batu kurang berkoordinasi dengan BU perihal pembukaan dan penutupan rekening operasional penerimaan rumah sakit, Bendahara Penerimaan Pembantu RSUD Tanjung Batu belum optimal, melakukan penatausahaan atas penerimaan Dana Non Kapitasi, melaksanakan ketentuan terkait penyetoran penerimaan ke RKUD Kabupaten Karimun.
Kuasa BUD menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK serta akan menindaklanjuti permasalahan tersebut melakukan pengawasan dan pengendalian atas pembukaan dan/atau penutupan seluruh rekening milik pemerintah daerah di Pemkab Karimun;
Direktur RSUD Tanjung Batu menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK serta akan menindaklanjuti permasalahan tersebut dengan berkoordinasi kepada BUD perihal pembukaan dan penutupan setiap rekening operasional rumah sakit., Sumber LPKAP).