LPKAPNEWS.COM, KARIMUN - Kanwil Bea Cukai Kepri, Bareskrim Polri, KPU Bea Cukai Batam, dan Lantamal IV berhasil gagalkan upaya Penyeludupan 151.000 ekor Benih Lobster di Perairan Pulau Numbing, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau pada hari Senin 25 November 2024 Benih Lobster tersebut akan dibawa keluar perairan Indonesia secara Ilegal.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau, Adhang Noegroho Adhi, bersama Direktur Tindak Pidana Tertentu, Brigjen Pol Nunung Saefudin, dan Lantamal IV, Kolonel Laut (P) Ketut Budiantara menjelaskan bahwa pada tanggal 25 November 2024, petugas mendapat informasi bahwa terdapat High Speed Craft bermesin 4 X 200 PK yang diduga akan melakukan kegiatan Penyeludupan Benih Lobster menuju luar perairan Indonesia sehingga tim melakukan pemantauan terhadap HSC tersebut.
Berdasarkan hasil pendalaman informasi yang dilakukan bersama dengan Bareskrim Polri, Bea Cukai Batam, dan Lantamal IV, tim gabungan berkomunikasi dengan Tim Patroli Laut Be a Cukai untuk melakukan strategi pengawasan laut berlapis,
Pada saat melakukan pengejaran terhadap HSC di perairan Pulau Numbing, para pelaku menunjukan tindakan resistensi dengan cara membuang jaring dengan maksud agar tersangkut mesin speed boat patroli Bea Cukai serta melakukan manuver berbahaya sehingga terjadi kontak body boat yang tidak dapat dihindarkan, satgas tetap melakukan pengejaran dan selanjutnya 4 orang pelaku melompat ke laut dengan kondisi HSC tersebut belum berhenti sempurna sehingga beberapa pelaku terluka.
Satgas patroli laut melakukan evakuasi dan didapati 3 dari 4 pelaku mengalami luka di tubuh, setelah dilakukan pertolongan pertama terhadap 3 orang pelaku yang terluka dibawa ke rumah sakit di Tanjung Pinang untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut ujar Adhang Noegroho Adhi.
Tim melakukan pengamanan terhadap 1 orang pelaku yang tidak mengalami luka, muatan Benih Lobster setelah dihitung berjumlah 28 kotak, speed boat HSC 4 X 200 PK.
Selanjutnya pada hari Selasa 26 November 2024 dilakukan pencacahan bersama Balai Karantina Kepri disaksikan oleh 1 orang pelaku dan perwakilan dari Bareskrim Polri dan Kejaksaan, didapati Benih Lobster sebanyak 151.000 ekor jenis pasir dengan perkiraan nilai barang Rp.15,1 Miliar.
Kemudian Benih Lobster langsung dilepasliarkan di wilayah Perairan Pulau Kambing Kepulauan Riau bersama dengan perwakilan dari Bareskrim Polri, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dalam hal ini diwakili oleh Kejaksaan Negeri Karimun, Lanal TBK, Polres Karimun, PSDKP Tanjung Balai Karimun, dan Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Kepulauan Riau Satuan Pelayanan Pelabuhan Tanjung Balai Karimun disaksikan oleh 1 orang pelaku.
Atas penindakan tersebut telah dilakukan proses penyidikan dan hasilnya 4 (empat) orang pelaku berinisial SY, D, S, dan J alias H, ditetapkan menjadi tersangka , Penindakan tersebut tidak lepas dari sinergi yang selama ini telah terjalin dengan baik antara Kanwil Bea Cukai Kepri, Bareskrim Polri, KPU Bea Cukai Batam, dan Lantamal IV.
Penyeludupan Benih Lobster tersebut diduga melanggar Pasal 102A Ubdang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, tentang Kepabeanan dan pasal 88 Jo pasal 26 ayat (1) dan/atau pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 44 Tahun 2009 tentang Perikanan dan/atau Pasal 87 Jo, Pasal 34 UU RI Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.
Dalam (2) dua bulan terakhir Sinergi Kanwil Bea Cukai Kepri bersama seluruh Aparat Penegak Hukum telah berhasil menggagalkan upaya Penyeludupan Benih Lobster sebanyak (3) tiga kali dengan jumlah 577.305 ekor Benih Lobster berbagai jenis dengan total perkiraan nilai barang sebesar Rp.58.163.100.000, hal ini merupakan wujud komitmen Kanwil Bea Cukai Kepri dalam menindaklanjuti arahan Presiden terkait dengan program Astacita tutup Adhang Noegroho Adhi, (Af).