LPKAPNEWS.COM, KARIMUN - Rekening pada BRKS atas nama BTT Pandemi COVID-19 RSUD M Sani dengan nomor rekening 1112006077 yang dikelola oleh Bendahara Pengeluaran APBD dengan saldo per 31 Desember 2023 sebesar Rp 96.993,00, rekening tersebut digunakan untuk menerima dan mengelola dana BTT Pandemi COVID-19 yang bersumber dari APBD Pemkab Karimun pada Tahun 2020
Penelusuran terhadap mutasi rekening koran sejak Tahun 2021 diketahui tidak terdapat penerimaan BTT namun rekening tersebut sampai pemeriksaan berlangsung masih berstatus aktif dan belum diajukan untuk ditutup. Transaksi yang ada pada rekening tersebut hanya mutasi debit berupa admin bank, pada tanggal 28 Januari 2021 tercatat saldo sebesar Rp 268.052,00 hingga 31 Desember 2023 saldo yang tersisa sebesar Rp 96.993,00.
Berdasarkan keterangan dari Kuasa BUD diketahui bahwa BPKAD tidak memiliki informasi adanya rekening di luar dari penetapan SK Bupati Nomor 29 Tahun 2023 dikarenakan pembukaan atas ketiga rekening tersebut tanpa melalui BUD.
Telah dengan sengaja tidak berpedomankan pada aturan yang sudah ditetapkan :
A) Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah pada Pasal 23 ayat (3) menyatakan bahwa Bunga/Jasa Giro yang diterima pemerintah disetor ke Kas Negara/Daerah;
B) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 7 ayat (2) menyatakan bahwa PPKD dalam melaksanakan fungsinya selaku BUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berwenang diantaranya melakukan pengendalian pelaksanaan APBD, Pasal 121 ayat (1) menyatakan bahwa PA/KPA, Bendahara Penerimaan/Bendahara Pengeluaran, dan orang atau badan yang menerima atau menguasai uang/kekayaan daerah wajib menyelenggarakan penatausahaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Pasal 127 pada ayat (1) menyatakan bahwa dalam pelaksanaan operasional Penerimaan Daerah dan Pengeluaran Daerah, BUD dapat membuka rekening penerimaan dan rekening pengeluaran pada bank yang ditetapkan oleh Kepala Daerah, ayat (3) menyatakan bahwa rekening penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dioperasikan sebagai rekening bersaldo nihil yang seluruh penerimaannya dipindahbukukan ke Rekening Kas Umum Daerah sekurang-kurangnya sekali sehari pada akhir hari; dan Pasal 137 ayat (1) menyatakan bahwa Bendahara Penerimaan wajib menyetor seluruh penerimaannya ke Rekening Kas Umum Daerah paling lambat dalam waktu satu hari;
C) Peraturan Bupati Karimun Nomor 35 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengelolaan Rekening Kas Pemerintah Daerah Kabupaten Karimun, Pasal 8 ayat (1) menyatakan bahwa Kepala OPD dan Pimpinan BLUD harus menutup rekening milik Kepala OPD dan Pimpinan BLUD yang sudah tidak digunakan sesuai dengan tujuan dan peruntukannya dan memindahkan saldo rekening ke kas daerah, Pasal 9 ayat (1) menyatakan bahwa dalam hal Kepala OPD dan Pimpinan BLUD tidak menutup rekening maka bendahara umum daerah berwenang menutup rekening milik OPD dan rekening BLUD paling lambat 1 (satu) tahun sejak rekening dikategorikan sebagai rekening pasif, Pasal 9 ayat (2) menyatakan bahwa sebelum melakukan penutupan rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BUD harus menyampaikan surat pemberitahuan rekening pasif kepada Kepala OPD dan Pimpinan BLUD yang bersangkutan, Pasal 9 ayat (3) menyatakan bahwa rekening pasif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan rekening yang tidak terdapat transaksi pendebitan ataupun pengkreditan rekening selama 1 (satu) tahun sejak tanggal transaksi terakhir; dan
D) Keputusan Bupati Karimun Nomor 1128 Tahun 2022 tentang Penunjukan/Penetapan Pejabat Kuasa Bendahara Umum Daerah dan Anggota Tahun 2023 menyatakan bahwa Kuasa Bendahara Umum Daerah Dan Anggota sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu mempunyai tugas sebagai berikut diantaranya memantau pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran APBD oleh bank dan/atau Lembaga keuangan lainnya yang telah ditunjuk.
Mengakibatkan risiko terjadi penyalahgunaan atas penggunaan rekening yang tidak ditetapkan dan dikelola dengan tertib disebabkan karena.
1. BUD belum optimal dalam melaksanakan pengawasan dan pengendalian atas pembukaan dan/atau penutupan seluruh Rekening Milik Pemerintah Daerah di Pemkab Karimun;
2. Kepala RSUD M Sani kurang berkoordinasi dengan BUD perihal pembukaan dan penutupan rekening operasional penerimaan rumah sakit;
BUD dan Kuasa BUD menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK serta akan menindaklanjuti permasalahan tersebut melakukan pengawasan dan pengendalian atas pembukaan dan/atau penutupan seluruh rekening milik pemerintah daerah di Pemkab Karimun;
Kepala RSUD M. Sani menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK serta akan menindaklanjuti permasalahan tersebut dengan berkoordinasi kepada BUD perihal pembukaan dan penutupan setiap rekening operasional rumah sakit.
Hasil pemeriksaan terhadap pengelolaan persediaan obat-obatan dan barang medis habis pakai pada RSUD M. Sani dan Instalasi Farmasi Dinkes menunjukkan ketidaksesuaian pencatatan antara berita acara stock opname dengan kartu persediaan dan barang persediaan sebenarnya, (Sumber LPKAP).