LPKAPNEWS.COM, KARIMUN - Bea Cukai Kepri, Bareskrim Polri, dan Lantamal IV Gagalkan  Penyeludupan Benih Bening Lobster di Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepri Kamis 17 Oktober 2024.

Bea Cukai Kepri, Bareskrim Polri, dan Lantamal IV berhasil menggagalkan Penyeludupan 237.305 ekor Benih Bening Lobster di Perairan Berakit Kabupaten Bintan Kepulauan Riau Senin 14 Oktober 2024, Benih Bening Lobster tersebut akan dibawa keluar perairan Indonesia secara ilegal.

Kepala Kantor Wilayah  DJBC Khusus Kepri  Adhang Noegroho Adhi bersama Tindak Pidana Tertentu  Brigjen Pol Nunung Saefudin dan Wakil Komandan Lantamal IV, Kolonel Laut (P) Ketut Budiantara menjelaskan tanggal 14 Oktober 2024 petugas mendapat informasi terdapat High Speed Craft ( HSC ) dengan mesin 4 X 200 PK, untuk melakukan kegiatan Penyeludupan Benih Bening Lobster akan dibawa keluar perairan Indonesia, tim melakukan pemantauan  terhadap  HSC tersebut.

Tim gabungan Bareskrim Polri, Lantamal IV, Bea Cukai  Batam berkomunikasi sedang melakukan  Operasi Jaring Sriwijaya 2024 untuk melakukan strategi pengawasan laut yang berlapis, kegiatan pengejaran dilakukan selama kurang lebih 3 jam, sampai pada akhirnya HSC tersebut dikandaskan di daratan Berakit saat tim menghampiri  HSC, ditemukan puluhan box Styrofoam, pelaku sudah melarikan diri  ucap Adhang Noegroho Adhi.

Tim melakukan pengaman terhadap HSC tersebut, setelah dilakukan pemeriksaan didapati muatan sebayak 46 box berisi benih bening Lobster.

Setelah dilakukan pencacahan bersama Balai Karantina Kepri didapati Benih Bening Lobster sebanyak 237,305 ekor benih bening Lobster dengan perkiraan senilai Rp.23,8Milyar.

Benih Bening Lobster telah dilepasliarkan pada Selasa 15 Oktober 2024 di Perairan Anak Kenipan Batu Karimun oleh Bea Cukai Kepri, Bareskrim Polri, Lantamal IV Bea Cukai Batam, Polda Kepri, Polres Karimun, Lanal TBK bersama Badan Karantina Stasiun Pelayanan TBK.

Penyeludupan Benih Bening Lobster tersebut diduga melanggar Pasal 102A Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1) dan/atau Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang ( UU) Republik Indonesia  nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 44 Tahun 2009 tentang Perikanan dan/atau Pasal 87 Jo Pasal 34 UU RI nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan ujar Adhang Noegroho Adhi, (Af).