Lpkapnews.com – Kepri I Dalam rangka pengendalian dan penghentian penyebaran Covid-19 serta menjaga kondusifitas perkembangan penanganan Covid-19 di Provinsi Kepulauan Riau khususnya menyambut datangnya Bulan Ramadhan 1443 H, Gubernur Kepri H. Ansar Ahmad telah mengeluarkan Surat Edaran yang ditujukan kepada Bupati / Walikota se Provinsi Kepri.
Surat tertanggal 29 Maret 2022 dengan nomor
685/SET-STC19/III/2022 tersebut mengatur tentang Pelaksanaan Kegiatan
Peribadatan/Keagamaan selama Bulan Ramadhan 1443H/Tahun 2022 di Provinsi Kepri.
Masyarakat diizinkan untuk menjalankan ibadah di rumah-rumah ibadah dengan
tetap memperhatikan aturan di dalam surat tersebut.
Gubernur Ansar berharap, surat tersebut dapat menjadi
pedoman seluruh masyarakat Kepri dalam menjalankan ibadah selama Ramadhan 1443
H dengan tetap mendukung upaya pemerintah mengendalikan dan penghentian
penyebaran Covid 19.
"Mudah-mudahan tahun ini kita dapat beribadah dengan
baik di rumah-rumah ibadah tanpa ada kenaikan jumlah kasus covid-19. Untuk itu
protokol kesehatan harus betul-betul kita jaga" kata Gubernur Ansar di
Tanjungpinang, Rabu (30/3).
Di dalam surat tersebut, Gubernur Ansar meminta para Bupati
dan Walikota agar dapat menghimbau baik kepada pengurus dan pengelola tempat
ibadah dan juga jamaah untuk memastikan penyelenggaraan ibadah selama bulan
Ramadhan 1443 Hijriyah/Tahun 2022 di tempat-tempat peribadatan dilaksanakan
dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Gubernur juga menghimbau masyarakat untuk melaksanakan
kegiatan sahur dan buka puasa selama bulan Ramadhan 1443 Hijriyah/Tahun 2022
bersama keluarga inti di rumah masing-masing.
"Kita juga meminta Bupati dan Walikota untuk meniadakan
pelaksanaan takbir keliling malam lebaran serta meniadakan penyelenggaran open
house dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah khususnya bagi pejabat
dan aparatur pemerintahan/ASN" tambah Gubernur Ansar
Namun Gubernur Ansar tetap memberikan fleksibilitas
dimana Bupati/Wali Kota dapat mengatur
pelaksanaan kegiatan Peribadatan/Keagamaan selama Bulan Ramadhan 1443H/Tahun
2022 dengan memperhatikan karakteristik, kebutuhan dan kearifan lokal
masing-masing Kabupaten/Kota.(ron)
Dipublish Oleh – diskominfo kepri